DANA PENSIUN
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Bank
dan Lembaga Keuangan Non Bank
Dosen
Pembimbing : Jelita M.S i
Disusun :
Sarianti
Nim. 1202120172
Yeni Herliani
Nim. 1202120170
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH (KELAS A)
TAHUN 2013 M
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
mulanya kebanyakan orang mengira dana pensiun hanya dapat diterima oleh para
pegawai negeri saja, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi
pegawai negeri agar dapat memperoleh pensiun di masa tuanya.
Dana
pensiun tidak hanya dapat dimiliki oleh
pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah lainnya, tetapi juga dapat
dimiliki oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan yang menyediakan dana
pensiun bagi karyawannya. Dalam UU no 11 tahun 1992 yang mengatur tentang dana
pensiun. Pemerintah bertujuan agar adanya jaminan kesejahteraan kepada seluruh
masyarakat yang telah memasuki masa pensiun. Dana pensiun bertujuan memberikan
rasa aman kepada semua peserta dana pensiun di masa tuanya.
Dalam
pembahasan pada makalah ini, pembaca akan
mengetahui mengenai informasi mengenai dana pensiun.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
definisi dari dana pensiun?
2.
Apa lembaga
penyelenggara dana pensiun?
3.
Siapa
yang menjadi peserta dana pensiun dan usia dana pensiun?
4.
Apa
yang menjadi program pensiun?
5.
Apa
tujuan dan manfaat dana pensiun?
6.
Apa azaz
dan norma dana pensiun?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar memahami definisi dana pensiun.
2. Agar mengetahui lembaga penyelenggara dana pensiun.
3. Agar mengetahui peserta dana pensiun dan usia dana pensiun.
4. Agar mengetahui program pensiun.
5. Agar mengetahui tujuan dan manfaat dana pensiun.
6. Agar mengetahui azaz dan norma dana pensiun.
D.
Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya pembahasan masalah yang berhubungan dengan
Dana Pensiun, maka
penulis membatasi pembahasan makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam
rumusan masalah. Adapun hal yang tidak berhubungan dengan rumusan masalah,
penulis tidak akan menguraikannya dalam makalah ini.
E.
Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang digunakan adalah library research dan internet
research, yang mana penulis menggunakan buku-buku perpustakaan dan
hasil pencarian di internet sebagai
bahan referensi dimana penulis mencari literature yang sesuai dengan materi
yang dibahas dalam makalah ini dan penulis menyimpulkannya dalam bentuk
makalah.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Dana Pensiun
Definisi Dana
Pensiun menurut UU No. 11/1992: Dana pensiun merupakan badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya.[1]Definisi
tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan,
terutama yang sudah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan
menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.[2]
Adapun yang mengelola dana pensiun adalah
perusahaan yang memiliki badan
hukum seperti bank umum dan asuransi jiwa.[3]
Perusahaan dana
pensiun secara umum dapat dikatakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan
suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai
perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana
dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali
dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun
diberikan pada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun atau disebabkan hal
lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
B.
Lembaga Penyelenggraan Dana Pensiun
Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) didirikan untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawan[5] yang menjadi peserta dan menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja. DPPK berhubungan dengan perusahaan yang
memperkerjakan karyawan dan yang berniat memberikan program pensiun bagi karyawannya. DPPK akan
mengelola setoran dana dari perusahaan yang menggunakan jasanya dan kemudian memberikan manfaat pada saat
karyawannya memasuki usia pensiun atau mengalami kecelakaan.
Pengurus DPPK ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada
pendiri atas pengelolaan dana pensiun. Pengurus mempunyai masa jabatan selama
lima tahun dan dapat ditunjuk kembali. Dalam menjalankan aktivitasnya, pengurus
wajib menyampaikan laporan mengenai rencana dan perhitungan hasil usaha sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan menteri keuangan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan menyelenggarakan program
pensiun pasti bagi perorangan. Peserta DPLK ini adalah masyarakat, baik yang
terikat sebagai karyawan pada perusahaan tertentu maupun perorangan yang tidak
terikat pada badan usaha apapun.
Badan usaha yang dapat menyelenggarakan DPLK hanya perbankan dan perusahaan asuransi
jiwa yang memiliki kemampuan dan kondisi keuangan yang baik. Berdasarkan ketentuan,
perusahaan asuransi jiwa yang dapat menyelenggarakan DPLK jika perusahaan itu
memiliki kemampuan organisasi yang baik, telah berjalan 5 tahun, memenuhi
tingkat solvabilitas sesuai ketentuan dibidang asuransi dan memiliki tingkat
kesinambungan pertanggungan yang sehat. Sedangkan perbankan yang dapat
meyelenggarakan DPLK adalah yang memenuhi tingkat kesehatan bank dan mampu
menyelenggarakan DPLK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
C.
Peserta dan Usia Dana Pensiun
Peserta
adalah setiap orang yang memenuhi syarat peraturan dana pensiun. Proses pelaksanaan pensiun dapat
dilaksanakan sesuai dengan
kebijaksanaan perusahaan.
Dalam
pasal 19 UU no 12 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi
syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak
menjadi peserta apabila telak berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah
kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri
atau mitra pendiri.[7]
Setiap
peserta pada dana pensiun memiliki perjanjian untuk mendapatkan manfaat pada
saat memasuki usia pensiun. Ada beberapa jenis pensiun yang dapat dipilih oleh
karyawan yang akan menghadapi pensiun, yaitu:
1.
Pensiun
Normal yaitu pensiun yang diberikan untuk kayawan yang usianya telah mencapai masa
pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia
pensiun di Indonesia adalah ketika berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi
tertentu.[8]
2.
Pensiun
dipercepat yaitu pensiun yang terjadi karena karyawan dimungkinkan pensiun lebih
cepat dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Pensiun dipercepat
disebabkan oleh adanya peristiwa yang tidak direncanakan, misalnya pengurangan
jumlah karyawan di perusahaan tersebut.
3.
Pensiun
yang ditunda yaitu pensiun yang terjadi apabila karyawan mengajukan pengunduran
diri dari pekerjaannya. Karyawan berhak mendapatkan dana pensiun sebesar jumlah
dana yang disimpan pada lembaga dana pensiun, namun pembayarannya ditunda
hingga memasuki masa pensiun.[9]
4.
Pensiun
cacat yaitu pensiun yang terjadi pada karyawan yang mengalami peristiwa yang
tidak terduga dan menyebabkan cacat pada sebagian atau seluruh tubuhnya,
sehingga karyawan tidak dapat bekerja secara produktif. Manfaat pensiun
dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, dengan masa kerjadiakui
sampai memasuki masa pensiun, dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada
saat mulai terjadinya cacat.[10]
Adapun pembayaran pensiun bagi PNS (pegawai negeri sipil) menjadi
tangung jawab pemerintah, dengan sumber dana 79% dari APBN (anggaran pendapatan
belanja negara) dan 21% dari PT Taspen. Untuk memberikan kepastian adanya dana
untuk membayar pensiun PNS secara berkelanjutan, terdapat dua alternatif sistem
pembiyaan yaitu, pas as you go[11]
dan fully funded[12].
Pada saat ini dana pensiun bagi PNS masih
menggunakan sistem pas as you go, dan secara bertahap akan dilakukan regulasi
menjadi menjadi fully punded.[13]
D.
Program Pensiun
Pada
saat akan menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam
sistem pembayaran pada karyawannya. Pembayaran ini ditujukan sesuai dengan
kepentingan perusahaandan karyawan itu sendiri. Dengan kata lain, sistem
pembayaran mengandung suatu maksud tertentu dan saling menguntungkan.
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Besar manfaat pensiun
ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan diawal. Rumus
manfaat pensiun tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar
penghasilan. Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun. Pada program pensiun manfaat pasti besar adalah perkiraan
kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran
manfaat pensiun.[14]
Perhitungan menggunakan Rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP= FPd x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPd= Faktor Penghargaan dalam desimal
MK= Masa Kerja
PDP= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata
beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat
pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan
per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dari total manfaat pensiun tidak
boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai
berikut:
MP = Fpe x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam presentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata
beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat
pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan
pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat tidak boleh 80
kali penghasilan dasar pensiun.
Sebagai contoh
menurut perhitungan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda
sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun, maka anda
akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x Rp 1 juta = Rp 500.000,-
Contoh lain menurut
perhitungan career average earning atau pendapatan rata-rata selama masa kerja
misalnya gaji awal pertama kali bekerja adalah Rp 50.000 dan terakhiradalah Rp.
1.000.000,- kemudian jika dihitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah
sebesar Rp. 400.000,- maka pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp
400.000 = Rp 200.000,-
Selanjutnya sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/kmk. 017/1998 pembayaran manfaat
pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a.
Dalam
hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunaka rumus bulanan
kurang dari Rp 300.000,- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus.
b.
Dalam
hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti
yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat
pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun. Besar manfaat pensiun sangat
tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana.
Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan
pajak dari pemerintah.besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
Pembayaran manfaat untuk program pensiun iuran pasti dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut:
a.
Jumlah
akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayarkan
sekaigus.
b.
Bekas
karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran
maanfaat pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.
Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan
akan pensiun.
c.
Atas
pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi
jiwa dengan persyaratan:
1)
Anuitas
yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda atau duda atau anak
sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang
terima peserta.
2)
Anuitas
yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan
dana pensiun.[15]
Pembayaran manfaat
pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil
dari Rp 36.000.000,- dapat dbayar sekaligus.
Iuran peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang
menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa
kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun,
sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan pertahun masa kerja
yang dinyatakan dalam presentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah berikut:
IP = 3 x FPd x PDP
Dimana:
IP = Iuran Pensiun
FPd= Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan perhitungan Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 X Fpe x PDP
Dimana:
IP = Iuran Pensiun
Fde = Faktor Penghargaan per tahun dalam presentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
E.
Tujuan dan Manfaat Dana Pensiun
Seiring dengan
perkembangan zaman. Dewasa ini pelaksanaan program pensiun atau harapan untuk
memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai macam tujuan. Masing-masing
tujuan memiliki maksud tersendiri, baik bagi penerima pensiun maupun bagi
penyelenggara pensiun.
Tujuan
penyelenggaraan dan pnerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang
terlibat. Jika hanya 2 pihak berarti antara Pemberi Kerja dengan Karyawannya
sendiri. Sedangkan jika 3 pihak yaitu Pemberi Kerja, Karyawan dan Lembaga
Pengelola Dana Pensiun, dimana kemudian masing-masing pihak memiliki tujuan
tersendiri.
Bagi pemberi kerja
tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai
berikut:
1.
Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2.
Agar
dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang
diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
3.
Memberikan
rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
4.
Meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5.
Meningkatkan
citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Sedangkan
bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya
pensiun adalah:
1.
Kepastian
memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun,
2.
Memberikan
rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya
bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
1.
Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi.
2.
Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.[16]
F.
Azaz dan Norma Dana Pensiun
Berdasarkan UU No.11 tahun 1992 penyelenggaraan program pensiun di
dasarkan asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum
pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta
dikelola berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun
yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak
diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan program pensiun dapat dilakukan dapat dilakukan
dengan cara pengumpulan dana sehingga dapat memenuhi pembayaran hak peserta.
Pengumpulan dana tersebut berasal dari iuran dan hasil pengembangannya.[17]
3.
Asas pembinaan dan pengawasan
Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan
yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu
untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan
meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
4.
Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan
penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang
mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
pensiun yang pembayarannya dilakukan berkala.
5.
Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja
untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan
merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana
pensiun terpaksa dibubarkan.
.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpuan
B.
Kritik dan
Saran
Sebagai manusia yang menjadi tempat salah dan khilaf, tim penulis
sangat menyadari bahwa tentu saja banyak kesalahan yang disengaja maupun yang
tidak disengaja dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari pula, bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, penulis sangat mengharapakn kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini dan makalah yang akan datang.
[1]Ade Arthesa dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank, DKI: PT Indeks, 2006, h. 281.
[2]Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, Edisi 2, 2006, h. 268.
[3]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta,
Raja Grafindo Persada, Edisi 7, 2007, h.307.
[4]Ade Arthesa dan Edia Handiman................h. 282-283.
[5]Karyawan adalah aset perusahaan yang paling berharga,
karena mereka adalah ujung tombak kemajuan perusahaan. Untuk itu perusahaan
harus menjaga aset tersebut dengan menjadikan karyawan loyal dan memiliki
kinerja yang optimal. Langkah terbaik adalah dengan menumbuhkan rasa aman dan
nyaman dalam bekerja , sehingga produktifitasnya akan meningkat.
[6]Ade Arthesa dan Edia Handiman.....................h.
283-284.
[7]Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso....................
h.271.
[8]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
Rajawali Pers, Edisi 10, 2010, h. 327.
[9]Ade Arthesa dan Edia Handiman..............................h.285.
[10]Ade Arthesa dan Edia Handiman................h.285.
[11]Pas as you go merupakan sistem pendanaan yang
biaya pembayran pensiunnya dipenuhi secara langsung oleh pemerintah melalui
APBN pada saat pegawai memasuki usia pensiun.
[12]Fully punded adalah sistem pendanaan pensiun
yang besarnya dana dibutuhkana untuk pembayaran pensiun di masa datang dapat
dipenuhi dengan cara diangsur secara bersama-sama melalui iuran oleh
masing-masing pegawai dan pemerintah selama pegawai masih produktif.
[13]Ade Arthesa dan Edia Handiman................. h.286.
[14]Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga keuangan Islam
Tinjauan Teoritis dan praktis, Jakarta: Prenada Media Group, cet I, 2010,
h. 337.
[15]Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso................. h. 275.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar