Rabu, 13 November 2013

































DANA PENSIUN
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Dosen Pembimbing : Jelita M.S i










Disusun :
Sarianti
Nim. 1202120172

Yeni Herliani
Nim. 1202120170




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH (KELAS A)
TAHUN 2013 M


Text Box: 1     BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada mulanya kebanyakan orang mengira dana pensiun hanya dapat diterima oleh para pegawai negeri saja, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi pegawai negeri agar dapat memperoleh pensiun di masa tuanya.
Dana pensiun  tidak hanya dapat dimiliki oleh pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah lainnya, tetapi juga dapat dimiliki oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya. Dalam UU no 11 tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Pemerintah bertujuan agar adanya jaminan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat yang telah memasuki masa pensiun. Dana pensiun bertujuan memberikan rasa aman kepada semua peserta dana pensiun di masa tuanya.
Dalam pembahasan pada makalah ini, pembaca akan  mengetahui mengenai informasi mengenai dana pensiun.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa definisi  dari dana pensiun?
2.    Apa lembaga penyelenggara dana pensiun?
3.    Siapa yang menjadi peserta dana pensiun dan usia dana pensiun?
4.    Apa yang menjadi program pensiun?
5.    Apa tujuan dan manfaat dana pensiun?
6.    Apa azaz dan norma dana pensiun?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Agar memahami definisi dana pensiun.
2.    Agar mengetahui lembaga penyelenggara dana pensiun.
3.    Agar mengetahui peserta dana pensiun dan usia dana pensiun.
4.    Agar mengetahui program pensiun.
5.    Agar mengetahui tujuan dan manfaat dana pensiun.
6.    Agar mengetahui azaz dan norma dana pensiun.

D.      Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya pembahasan masalah yang berhubungan dengan Dana Pensiun, maka penulis membatasi pembahasan makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah. Adapun hal yang tidak berhubungan dengan rumusan masalah, penulis tidak akan menguraikannya dalam makalah ini.

E.       Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang digunakan adalah library research dan internet research, yang mana penulis menggunakan buku-buku perpustakaan dan hasil  pencarian di internet sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literature yang sesuai dengan materi yang dibahas dalam makalah ini dan penulis menyimpulkannya dalam bentuk makalah.
                                                                                     














Text Box: 3BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Dana Pensiun
            Definisi Dana Pensiun menurut UU No. 11/1992: Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.[1]Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu  lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang sudah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut  dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan  jasa pengelolaan program pensiun.[2] Adapun yang mengelola dana pensiun adalah  perusahaan yang  memiliki badan hukum seperti bank umum dan asuransi jiwa.[3]
            Perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun diberikan pada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun atau disebabkan hal lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
           
B.       Lembaga Penyelenggraan Dana Pensiun
1.    Dana Pensiun Pemberi Kerja[4]
Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) didirikan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawan[5]  yang menjadi peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. DPPK berhubungan dengan perusahaan yang memperkerjakan karyawan dan yang berniat memberikan  program pensiun bagi karyawannya. DPPK akan mengelola setoran dana dari perusahaan yang menggunakan jasanya  dan kemudian memberikan manfaat pada saat karyawannya memasuki usia pensiun atau mengalami kecelakaan.
Pengurus DPPK ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri atas pengelolaan dana pensiun. Pengurus mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk kembali. Dalam menjalankan aktivitasnya, pengurus wajib menyampaikan laporan mengenai rencana dan perhitungan hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menteri keuangan.
2.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan[6]
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perorangan. Peserta DPLK ini adalah masyarakat, baik yang terikat sebagai karyawan pada perusahaan tertentu maupun perorangan yang tidak terikat pada badan usaha apapun.
Badan usaha yang dapat menyelenggarakan  DPLK hanya perbankan dan perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan dan kondisi keuangan yang baik. Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi jiwa yang dapat menyelenggarakan DPLK jika perusahaan itu memiliki kemampuan organisasi yang baik, telah berjalan 5 tahun, memenuhi tingkat solvabilitas sesuai ketentuan dibidang asuransi dan memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat. Sedangkan perbankan yang dapat meyelenggarakan DPLK adalah yang memenuhi tingkat kesehatan bank dan mampu menyelenggarakan DPLK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

C.      Peserta dan Usia Dana Pensiun
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi syarat peraturan dana pensiun.  Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan  sesuai dengan kebijaksanaan  perusahaan.
Dalam pasal 19 UU no 12 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telak berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.[7]

Setiap peserta pada dana pensiun memiliki perjanjian untuk mendapatkan manfaat pada saat memasuki usia pensiun. Ada beberapa jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun, yaitu:
1.    Pensiun Normal yaitu pensiun yang diberikan untuk kayawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah ketika berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.[8]
2.    Pensiun dipercepat yaitu pensiun yang terjadi karena karyawan dimungkinkan pensiun lebih cepat dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Pensiun dipercepat disebabkan oleh adanya peristiwa yang tidak direncanakan, misalnya pengurangan jumlah karyawan di perusahaan tersebut.
3.    Pensiun yang ditunda yaitu pensiun yang terjadi apabila karyawan mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya. Karyawan berhak mendapatkan dana pensiun sebesar jumlah dana yang disimpan pada lembaga dana pensiun, namun pembayarannya ditunda hingga memasuki masa pensiun.[9]
4.    Pensiun cacat yaitu pensiun yang terjadi pada karyawan yang mengalami peristiwa yang tidak terduga dan menyebabkan cacat pada sebagian atau seluruh tubuhnya, sehingga karyawan tidak dapat bekerja secara produktif. Manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, dengan masa kerjadiakui sampai memasuki masa pensiun, dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat mulai terjadinya cacat.[10]
Adapun pembayaran pensiun bagi PNS (pegawai negeri sipil) menjadi tangung jawab pemerintah, dengan sumber dana 79% dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) dan 21% dari PT Taspen. Untuk memberikan kepastian adanya dana untuk membayar pensiun PNS secara berkelanjutan, terdapat dua alternatif sistem pembiyaan yaitu,  pas as you go[11] dan fully funded[12]. Pada saat ini  dana pensiun bagi PNS masih menggunakan sistem pas as you go,  dan secara bertahap akan dilakukan regulasi menjadi menjadi fully punded.[13]

D.      Program Pensiun
Pada saat akan menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran pada karyawannya. Pembayaran ini ditujukan sesuai dengan kepentingan perusahaandan karyawan itu sendiri. Dengan kata lain, sistem pembayaran mengandung suatu maksud tertentu dan saling menguntungkan.
1.    Program Pensiun Manfaat Pasti
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan diawal. Rumus manfaat pensiun tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan. Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pada program pensiun manfaat pasti besar adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun.[14]
Perhitungan menggunakan Rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP= FPd x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPd= Faktor Penghargaan dalam desimal
MK= Masa Kerja
PDP= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
          Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dari total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP = Fpe x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam presentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
          Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
          Sebagai contoh menurut perhitungan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x Rp 1 juta = Rp 500.000,-
          Contoh lain menurut perhitungan career average earning atau pendapatan rata-rata selama masa kerja misalnya gaji awal pertama kali bekerja adalah Rp 50.000 dan terakhiradalah Rp. 1.000.000,- kemudian jika dihitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp. 400.000,- maka pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp 400.000 = Rp 200.000,-
          Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/kmk. 017/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a.       Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunaka rumus bulanan kurang dari Rp 300.000,- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2.    Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Besar manfaat pensiun sangat  tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah.besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
Pembayaran manfaat untuk program pensiun iuran pasti dapat dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut:
a.    Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayarkan sekaigus.
b.    Bekas karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran maanfaat pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
c.    Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan persyaratan:
1)   Anuitas yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda atau duda atau anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang terima peserta.
2)   Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam  undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.[15]
          Pembayaran manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dbayar sekaligus.
Iuran peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan dalam presentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah berikut:
IP = 3 x FPd x PDP
Dimana:
IP = Iuran Pensiun
FPd= Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan perhitungan Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 X Fpe x PDP
Dimana:
IP = Iuran Pensiun
Fde = Faktor Penghargaan per tahun dalam presentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

E.       Tujuan dan Manfaat Dana Pensiun
            Seiring dengan perkembangan zaman. Dewasa ini pelaksanaan program pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai macam tujuan. Masing-masing tujuan memiliki maksud tersendiri, baik bagi penerima pensiun maupun bagi penyelenggara pensiun.
            Tujuan penyelenggaraan dan pnerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika hanya 2 pihak berarti antara Pemberi Kerja dengan Karyawannya sendiri. Sedangkan jika 3 pihak yaitu Pemberi Kerja, Karyawan dan Lembaga Pengelola Dana Pensiun, dimana kemudian masing-masing pihak memiliki tujuan tersendiri.
            Bagi pemberi kerja tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut:
1.    Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2.    Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
3.    Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
4.    Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5.    Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah:
1.    Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun,
2.    Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
1.    Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2.    Turut membantu dan mendukung program pemerintah.[16]

F.       Azaz dan Norma Dana Pensiun
Berdasarkan UU No.11 tahun 1992 penyelenggaraan program pensiun di dasarkan asas-asas sebagai berikut:
1.    Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
2.    Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan program pensiun dapat dilakukan dapat dilakukan dengan cara pengumpulan dana sehingga dapat memenuhi pembayaran hak peserta. Pengumpulan dana tersebut berasal dari iuran dan hasil pengembangannya.[17]
3.    Asas pembinaan dan pengawasan
Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
4.    Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan berkala.
5.    Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.







.
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpuan
B.       Kritik dan Saran
Sebagai manusia yang menjadi tempat salah dan khilaf, tim penulis sangat menyadari bahwa tentu saja banyak kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari pula, bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapakn kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini dan makalah yang akan datang.




[1]Ade Arthesa dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, DKI: PT Indeks, 2006, h. 281.
[2]Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, Edisi 2, 2006, h. 268.
[3]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Edisi 7, 2007, h.307.
[4]Ade Arthesa dan Edia Handiman................h. 282-283.
[5]Karyawan adalah aset perusahaan yang paling berharga, karena mereka adalah ujung tombak kemajuan perusahaan. Untuk itu perusahaan harus menjaga aset tersebut dengan menjadikan karyawan loyal dan memiliki kinerja yang optimal. Langkah terbaik adalah dengan menumbuhkan rasa aman dan nyaman dalam bekerja , sehingga produktifitasnya akan meningkat.
[6]Ade Arthesa dan Edia Handiman.....................h. 283-284.
[7]Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso.................... h.271.
[8]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, Edisi 10, 2010, h. 327.
[9]Ade Arthesa dan Edia Handiman..............................h.285.
[10]Ade Arthesa dan Edia Handiman................h.285.
[11]Pas as you go merupakan sistem pendanaan yang biaya pembayran pensiunnya dipenuhi secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki usia pensiun.
[12]Fully punded adalah sistem pendanaan pensiun yang besarnya dana dibutuhkana untuk pembayaran pensiun di masa datang dapat dipenuhi dengan cara diangsur secara bersama-sama melalui iuran oleh masing-masing pegawai dan pemerintah selama pegawai masih produktif.
[13]Ade Arthesa dan Edia Handiman................. h.286.
[14]Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan praktis, Jakarta: Prenada Media Group, cet I, 2010, h. 337.
[15]Sigit Triandaru dan Totok  Budisantoso................. h. 275.
                [16] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.............h.308.
                [17]Ade Arthesa dan Edia Handiman.......................h.287.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar